Bupati Mura Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Kalteng, Begini Harapannya

Kaltengtime.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, dan Kepala BPKAD Lentine Miraya.

Heriyus menegaskan bahwa penyerahan LKPD adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. “Penyerahan LKPD ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kami akui penyerahan ini terlambat karena sudah Juli, tapi kami bersyukur masih diberi kesempatan menyelesaikan LKPD ini,” katanya.

Bupati Heriyus mengungkapkan bahwa dalam penyusunan LKPD, pihaknya berupaya menghindari salah saji atau kurang saji material demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kami harap mendapat bimbingan dan saran dari BPK RI terkait pelaporan keuangan daerah, karena saya masih baru sebagai kepala daerah,” ujarnya dengan nada reflektif.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan laporan keuangan. “Penyerahan ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah dan Pemda dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” kata Dodik. (*)