KaltengTime.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas merupakan agenda wajib dalam RPJMD 2025–2029. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan di Aula Dinas Kesehatan Mura, Rabu (8/4/2026).
Pj Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah instruksi langsung Bupati untuk mempercepat visi Murung Raya HEBAT. Transformasi menyeluruh dalam pelayanan publik kesehatan kini menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Pemkab menekankan bahwa perubahan sistem keuangan ini bukan sekadar urusan angka, melainkan strategi peningkatan mutu. Pemerintah daerah ingin kualitas layanan kesehatan di desa setara dengan standar minimal yang berlaku di perkotaan.
Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Mura mewajibkan adanya koordinasi lintas sektoral yang intens. Dinas Kesehatan diminta berperan aktif sebagai pembina teknis, sementara Badan Pengelola Keuangan tetap bertindak sebagai pengawas akuntabilitas.
Diharapkan dengan sistem BLUD, Puskesmas menjadi lebih inovatif dalam mengembangkan program-program kesehatan masyarakat. Kemampuan mengelola sumber daya sendiri diharapkan memicu semangat kompetisi positif antar Puskesmas untuk memberikan layanan terbaik.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh jajaran Pemkab dan Kepala Puskesmas. Semua pihak sepakat untuk mendukung transisi ini demi kemajuan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Murung Raya menuju masa depan emas.(*)



