KaltengTime.com, Puruk cahu – Pengesahan Ranperda Kelompok Tani pada Jumat (23/4/2026) mendapatkan apresiasi besar dari internal legislatif. Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Johansyah, S.E., M.I.P., menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah landasan kokoh bagi penguatan ekonomi kerakyatan.
Johansyah menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi bagi sebagian besar warga Kabupaten Murung Raya. Oleh karena itu, ketersediaan payung hukum bagi kelompok tani adalah harga mati yang harus diwujudkan oleh DPRD.
Dalam pandangannya, peraturan ini akan mempermudah koordinasi antara petani dengan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan. Johansyah ingin proses distribusi bibit, pupuk, dan alat pertanian ke depannya menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II, ia berkomitmen untuk memastikan Perda ini memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga. Ia tidak ingin regulasi ini hanya sebatas teks hukum yang tidak memberikan dampak pada isi kantong para petani.
Johansyah juga mendorong adanya inovasi dalam pengembangan produk pertanian unggulan di setiap desa. Dengan payung hukum yang jelas, kelompok tani kini memiliki legitimasi untuk bekerja sama dengan pihak swasta maupun lembaga keuangan.
Komitmen DPRD dalam mengawal Perda ini diharapkan mampu menciptakan iklim pertanian yang lebih kondusif. Johansyah percaya bahwa kesejahteraan petani adalah cerminan keberhasilan pembangunan ekonomi di Kabupaten Murung Raya.(*)



